Jumat, 01 Januari 2010

ANGGARAN DASAR IKKW

ANGGARAN DASAR
IKATAN KELUARGA MBAH KARTO - WERU
DI JAKARTA

BAB I
NAMA, TEMPAT DAN PENDIRIAN

Pasal 1
NAMA
Perkumpulan ini dinamakan Ikatan Keluarga Mbah Karto Weru yang selanjutnya disingkat IKKW.

Pasal 2
TEMPAT
IKKW didirikan oleh sanak keluarga keturunan Mbah Karto Weru yang menetap dan bertempat tinggal di Jakarta dan sekitarnya.

Pasal 3
PENDIRIAN
IKKW didirikan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2000 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

BAB II
SIFAT, ASAS, DAN TUJUAN

Pasal 4
SIFAT
(1) IKKW merupakan paguyuban, yang kegiatannya bersifat sosial
(2) Disamping bersifat paguyuban sebagaimana dimaksud ayat (1), IKKW juga bersih dari segala pengaruh dan kepentingan partai politik dan golongan.

Pasal 5
ASAS
Dalam menjalankan kegiatan, IKKW berasaskan nilai-nilai gotong royong dan musyawarah mufakat.

Pasal 6
TUJUAN
Tujuan IKKW adalah :
1. Membangun, memupuk dan mengembangkan hubungan sosial sesama warga keturunan Mbah Karto Weru di perantauan dalam menyikapi dan menghadapi keadaan suka dan duka.
2. Membantu upaya peningkatan kesejahteraan warga keturunan Mbah Karto Weru di perantauan, baik material maupun nonmaterial.
3. Membantu upaya pembangunan di daerah asal.

BAB III
KEKAYAAN DAN USAHA

Pasal 7
KEKAYAAN
1)Kekayaan IKKW dapat berupa barang bergerak, barang tidak bergerak dan/ atau surat-surat berharga.
2)Kekayaan IKKW sebagaimana dimaksud ayat (1), dapat berasal dari :
a.Simpanan wajib dan/atau sukarela anggota IKKW;
b.Dana abadi anggota IKKW;
c.Sumbangan sukarela atau hibah dari anggota IKKW, warga keturunan Mbah Karto Weru maupun dari pihak lain yang tidak mengikat; dan/atau
d.Hasil usaha lain yang sah.

Pasal 8
USAHA
Untuk mendukung dan memperlancar pencapaian tujuan IKKW sebagaimana dimaksud Pasal 6, dilakukan melalui berbagai upaya, antara lain :
1.Mengadakan silaturahmi sesama warga keturunan Mbah Karto - Weru dalam rangka lebaran, tahun baru, arisan, atau bentuk lain yang serupa dengan itu.
2.Membangun dan mengembangkan kegiatan koperasi, perdagangan, hubungan kemitraan dengan pihak lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
3.Membangun dan mengembangkan jaringan komunikasi dengan daerah asal untuk berperan aktif dalam pembangunan di daerah asal.


BAB IV
ORGANISASI, KEPENGURUSAN, KEANGGOTAAN

Pasal 9
ORGANISASI
1)Untuk menjalankan roda organisasi, dibentuk Kepengurusan yang berkedudukan di Jakarta.
2)Pengurus sebagaimana dimaksud ayat (1), dibentuk dan dipilih oleh Rapat Anggota untuk masa jabatan satu periode.

Pasal 10
KEPENGURUSAN
a.Kepengurusan terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi-seksi.
b.Untuk kelengkapan kepengurusan sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (a) dapat dibentuk bidang-bidang dan seksi-seksi yang jumlah dan susunan keanggotaannya diatur lebih lanjut.

Pasal 11
KEANGGOTAAN

Keanggotaan IKKW terdiri dari seorang yang :
1.Warga keturunan Mbah Karto - Weru.
2.Bukan warga keturunan Mbah Karto - Weru tetapi secara obyektif memiliki hubungan keluarga dengan warga keturunan Mbah Karto - Weru.

Pasal 12
1)Keanggotaan IKKW berdasarkan stelsel aktif yaitu melalui pendaftaran dan pencatatan atau pelaporan diri kepada Pengurus.
2)Pengurus wajib melakukan pencatatan administrasi keanggotaan IKKW.


BAB V
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 13
PERUBAHAN

1)Perubahan Anggaran Dasar IKKW hanya dapat dilakukan oleh dan melalui Rapat Anggota.
2)Pengurus sebagaimana dimaksud ayat (1), dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota.
3)Perubahan Anggaran Dasar IKKW sebagaimana dimaksud ayat (1) dinyatakan sah, apabila disetujui oleh dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir sebagaimana dimaksud ayat (2).

Pasal 14
PEMBUBARAN

1)Pembubaran kepengurusan IKKW hanya dapat dilakukan melalui Rapat Anggota.
2)Rapat Anggota untuk membubarkan kepengurusan IKKW dianggap sah, apabila sekurang-kurangnya dihadiri oleh dua pertiga dari jumlah anggota.
3)Pembubaran Kepengurusan IKKW sebagaimana dimaksud ayat (1) dinyatakan syah apabila disetujui dua pertiga dari jumlah anggota.

Pasal 15
1.Keputusan musyawarah yang berkaitan dengan Anggaran Dasar ini diambil secara musyawarah dan mufakat.
2.Apabila tidak dapat dicapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui voting terbuka.

PENUTUP
Pasal 16

Hal-hal lain yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut melalui Rapat Anggota atau ketentuan lain.

Pasal 17
Anggaran Dasar IKKW ini mulai berlaku sejak disahkan dalam Rapat Anggota.



Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Februari 2004.


Pengurus Arisan Mbah Karto - Weru
Periode 2003 - 2005

Ketua Sekretaris

ttd ttd


H A R D I CECEP SAPRUDIN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar